54 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
Sebanyak 54 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Duren Sawit Jakarta Timur, Rabu (28/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 71.152.700.
Namun yang bayar di tempat sebanyak delapan sepeda motor nilainya Rp 3.317.000 dan tiga mobil Rp 8.059.700
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, dari 54 kendaraan yang terjaring, terdiri dari 36 sepeda motor dan 18 mobil.
"Namun yang bayar di tempat sebanyak delapan sepeda motor nilainya Rp 3.317.000 dan tiga mobil Rp 8.059.700. Jadi total yang diperoleh hari ini sebesar Rp 11.376.700," kata Iwan.
Razia Penunggak Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Pospol Pondok IndahSedangkan sisanya sebanyak 43 kendaraan yang belum bayar pajak itu terdiri dari 28 sepeda motor nilainya Rp 5.671.500 dan 15 mobil senilai Rp 54.104.500.
Ditambahkan Iwan, selain menjaring 54 kendaran yang belum bayar pajak, razia ini juga menilang 41 kendaraan lain. Terdiri dari 24 sepeda motor dan 17 mobil. Razia melibatkan 36 petugas gabungan
dari UP PKB dan BBNKB, Samsat, Satwil Lantas, Bank DKI dan Jasa Raharja.